Hore! Wajib Pajak Kembali Bisa Gunakan e-Faktur untuk Pembuatan Faktur Pajak



DJP membuka akses aplikasi e-Faktur Desktop untuk mempercepat penerbitan faktur yang sebelumnya lambat di Coretax DJP.

Kabar baik bagi para wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka kembali akses pembuatan Faktur Pajak melalui Aplikasi Desktop e-Faktur. Setelah gangguan teknis pada sistem Coretax DJP sempat menghambat beberapa pengguna dalam pembuatan faktur pajak, kini Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu dapat dengan mudah menggunakan kembali aplikasi ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Siapa Saja Yang Bisa Menggunakan Aplikasi E-Faktur Desktop?

e-Faktur, aplikasi resmi dari DJP, memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik. Aplikasi ini tidak hanya menyederhanakan proses pembuatan faktur, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Sejak penerapan Sistem Coretax DJP, wajib pajak harus membuat faktur pajak melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Namun, banyak pengguna mengeluhkan waktu penerbitan faktur yang terlalu lama.

Kini, ada kabar baik! PKP yang memenuhi kriteria tertentu dapat kembali menggunakan Aplikasi e-Faktur Desktop untuk membuat faktur pajak elektronik. Wajib pajak dengan transaksi lebih dari 10.000 faktur per bulan akan mendapatkan akses ke e-Faktur Desktop, sehingga proses pembuatan faktur menjadi lebih cepat dan efisien.

Gangguan Teknis dan Pemulihan

Sebelumnya, beberapa wajib pajak melaporkan kendala dalam pembuatan faktur di Coretax DJP. Menanggapi laporan tersebut, DJP segera melakukan perbaikan dan pembaruan sistem. Mulai 16 Januari 2025, DJP memberikan solusi dengan membuka kembali akses ke aplikasi e-Faktur Desktop untuk mengatasi antrian dalam penerbitan faktur pajak di sistem Coretax DJP.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berterima kasih atas kesabaran para wajib pajak selama proses perbaikan berlangsung.

Langkah-Langkah Penggunaan e-Faktur

Bagi wajib pajak yang baru menggunakan e-Faktur atau membutuhkan penyegaran, berikut langkah-langkah sederhana untuk membuat faktur pajak:

  1. Login ke Aplikasi e-Faktur: Gunakan akun yang terdaftar di DJP Online.
  2. Pilih Menu Buat Faktur: Masukkan data transaksi sesuai dengan kebutuhan.
  3. Verifikasi Data: Pastikan semua informasi sudah benar sebelum mengirim faktur.
  4. Simpan dan Kirim: Simpan faktur pajak yang sudah dibuat dan kirimkan kepada pihak terkait.

Manfaat Bagi Wajib Pajak

Dengan berfungsi kembalinya e-Faktur, wajib pajak kini dapat:

  • Menghindari sanksi keterlambatan pelaporan.
  • Memastikan akurasi data dalam faktur pajak.
  • Meningkatkan efisiensi operasional dalam manajemen perpajakan.

Kesimpulan

Pemulihan aplikasi e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu adalah langkah positif dari DJP untuk mendukung para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efektif. Dengan e-Faktur, proses administrasi pajak menjadi lebih modern dan efisien, memberikan manfaat besar bagi para pengusaha dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Jadi, ayo manfaatkan aplikasi e-Faktur dan pastikan semua kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan baik!

Tinggalkan Balasan