Cara Mengatasi Faktur yang Terjebak di “Signing In Process”

signing in process terlalu lama

Wajib Pajak Keluhkan Faktur Pajak Tertahan di “Signing In Process” di Coretax DJP

Wajib pajak mengeluhkan faktur pajak yang tidak bisa terbit di Coretax DJP. Banyak yang mengalami masalah karena status faktur pajak mereka tertahan di tahap “Signing In Process.” Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses perpajakan dan menyulitkan mereka untuk melanjutkan transaksi.

Wajib Pajak kini harus menggunakan sistem baru, Coretax DJP, untuk menerbitkan faktur pajaknya. Namun, proses penerbitan faktur melalui Coretax DJP masih menghadapi beberapa kendala. Salah satu keluhan dari wajib pajak adalah lamanya waktu yang dibutuhkan hingga Faktur Pajak mendapatkan status “approved”.

Akibatnya, wajib pajak tidak bisa langsung mencetak Faktur Pajak untuk diberikan kepada lawan transaksi. Sebelum faktur pajak mendapat status APPROVE dan bisa dicetak, wajib pajak harus melewati beberapa tahapan status terlebih dahulu.

Berikut adalah status faktur pajak di Coretax yang perlu kita pahami:

status Faktur Pajak Keluaran pada sistem Coretax DJP
status faktur pajak keluaran pada sistem coretax DJP – wispajak.co.id

1. CREATED

Status CREATED menunjukkan faktur pajak yang sudah dibuat namun belum divalidasi dengan passphrase (hanya disimpan sebagai draft).

2. DELETED

Status DELETED menunjukkan faktur pajak yang sudah dibuat (Created) namun kemudian dihapus atau dibatalkan.

3. SIGNING IN PROCESS

Signing in Process, Status “SIGNING IN PROCESS” menunjukkan faktur pajak yang sedang menunggu otorisasi dari server Coretax DJP. Setelah otorisasi selesai, faktur akan segera mendapatkan nomor faktur.

4. APPROVED

Approved, Setelah proses SIGNING IN PROCESS, tahap berikutnya adalah APPROVED. Pada status APPROVED, faktur pajak sudah sah, masuk ke dalam server Coretax DJP, dan dapat dikreditkan oleh lawan transaksi.

5. CANCELLED

Status Cancelled muncul ketika faktur yang sudah disetujui (Approve) kemudian dibatalkan oleh pihak pembuat faktur.

6. AMENDED

Status Amended menunjukkan faktur yang sudah disetujui (Approve), namun kemudian diubah oleh pihak pembuat faktur.

7. SAVE INVALID

Save Invalid menunjukkan status di mana faktur pajak tidak dapat disimpan untuk proses selanjutnya karena terdapat data yang salah dalam pengisian faktur pajak.

Memahami status-status ini penting agar kita dapat mengelola dan memastikan proses pembuatan faktur pajak di Coretax berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Kesimpulan dan Solusi

Faktur yang tertahan di status “Signing In Process” dapat menghambat kelancaran proses perpajakan, sehingga wajib pajak perlu memahami penyebab dan cara mengatasinya. Penyebab utama keterlambatan ini biasanya terkait dengan antrian otorisasi dari server Coretax DJP.

Solusi Mengatasi Masalah Faktur Pajak yang Tertahan di Coretax DJP

Jika faktur pajak Anda tertahan di status “Signing In Process” dan tidak segera terbit, berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan:

  1. Menunggu Antrian Otorisasi Selesai: Wajib pajak dapat menunggu proses otorisasi selesai, karena faktur akan segera mendapatkan nomor setelah otorisasi selesai diproses.
  2. Upload Faktur di Luar Jam Sibuk: Untuk menghindari antrian panjang, mengupload faktur di luar jam sibuk dapat mempercepat proses otorisasi.

Dengan menerapkan solusi ini, wajib pajak dapat memastikan faktur pajak dapat diterbitkan dengan lancar dan sesuai waktu yang diharapkan.

Gimana nih teman wispajak, apa ada yang mengalami masalah yang sama faktur sudah dibuat namun tertahan di “Signing In Process” ?

Jika masalah tetap terjadi, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan konsultasi WISPAJAK untuk mendapatkan solusi lebih lanjut. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan