Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, merilis peraturan teknis tentang penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan tarif efektif 11% untuk barang non-mewah, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER-1/PJ/2025), yang merupakan turunan dari PMK Nomor 131 Tahun 2024, dan mengatur PPN 12% khusus untuk barang mewah.

Penerapan Tarif PPN
Secara umum, tarif PPN tetap sebesar 12% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, khusus untuk barang non-mewah, Ditjen Pajak menerapkan metode perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12. Dengan demikian, metode ini menghasilkan tarif efektif PPN sebesar 11%, yang pada akhirnya menjaga agar konsumen tidak mengalami kenaikan PPN untuk barang non-mewah.
Kategori Barang Mewah

Ditjen Pajak membagi barang mewah yang dikenakan PPN 12% menjadi dua kategori:
- Kendaraan Bermotor: Meliputi kendaraan angkutan orang hingga 15 orang, kendaraan bermotor dengan kabin ganda, kendaraan roda dua atau tiga dengan mesin >250 cc, dan kendaraan berkapasitas silinder >4.000 cc.
- Barang Mewah Lainnya: Termasuk hunian mewah dengan harga ≥Rp30 miliar, pesawat udara, kapal pesiar, senjata api, dan peluru tertentu.
Pengisian Faktur Pajak
Ditjen Pajak menetapkan aturan pengisian faktur pajak yang berbeda untuk barang mewah dan non-mewah, sebagai berikut :
- Barang Non-Mewah: Faktur pajak dengan PPN 11% dari harga jual dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.
- Barang Mewah: Pada masa transisi 1-31 Januari 2025, pengisian faktur pajak barang mewah mengikuti aturan barang non-mewah. Mulai 1 Februari 2025, PPN 12% dihitung langsung dari harga jual.
Kesimpulan
Peraturan ini menyesuaikan pelaksanaan tarif PPN dengan UU HPP dan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, peraturan Dirjen Pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak menerima keadilan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang membatalkan kenaikan PPN menjadi 12%. Oleh sebab itu, wajib pajak harus mematuhi aturan pengisian faktur pajak untuk menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Harga Emas Naik Pasca Pelantikan Donald Trump: Apa Dampaknya pada Pasar?
- “PIK2: The New Jakarta City yang Jadi Destinasi Wisata dan Pendorong Ekonomi Lokal”
- Waduh! Akun YouTube Bank Indonesia Diretas: Apa Dampaknya dan Bagaimana Menghadapinya?
- Kemenkeu Bertambah Direktorat: Transformasi Menuju Outcome-Based
- Panduan Login Coretax DJP: Langkah-Langkah Mudah untuk Wajib Pajak