Siap-Siap Diperiksa Kantor Pajak! Begini Isi Lengkap PMK 15 Tahun 2025 yang Harus Wajib Pajak Tahu

Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Cepat dan Efisien: Ini Dia PMK Nomor 15 Tahun 2025

Halo Klien WisPajak,

Ada kabar baru dari dunia perpajakan yang penting untuk kita cermati bersama. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara pemeriksaan pajak, termasuk untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Bagi para pelaku usaha, profesional, maupun wajib pajak pribadi, ini merupakan perkembangan yang perlu dipahami, karena akan berdampak langsung pada proses administrasi dan kepatuhan pajak Anda.

Berikut ini kami sajikan poin-poin penting dari PMK 15/2025 secara ringkas dan mudah dipahami:


1. Pemeriksaan Pajak Kini Dibagi Jadi 3 Jenis

PMK ini memperkenalkan tiga jenis pemeriksaan, yang masing-masing punya fokus dan tenggat waktu berbeda:

  • Pemeriksaan Lengkap: Pemeriksaan menyeluruh atas seluruh isi SPT/SPOP, waktunya maksimal 5 bulan.
  • Pemeriksaan Terfokus: Fokus pada satu atau beberapa pos saja, misalnya hanya memeriksa PPh atau PPN tertentu. Tenggatnya 3 bulan.
  • Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan sederhana, biasanya untuk satu objek atau transaksi saja. Diselesaikan dalam 1 bulan.

Tujuannya? Supaya pemeriksaan jadi lebih efisien dan tidak mengganggu aktivitas usaha Anda terlalu lama.

petugas pelayanan di KPP Pasar Minggu

2. Proses Pemeriksaan Kini Lebih Singkat

Sebelumnya, proses pemeriksaan bisa memakan waktu hingga 12 bulan (atau bahkan 24 bulan untuk kasus transfer pricing). Nah, sekarang:

  • Pemeriksaan reguler disederhanakan maksimal menjadi 6 bulan saja.
  • Untuk pemeriksaan transfer pricing dan grup usaha, maksimal 10 bulan.

Ini tentu kabar baik, karena kita tidak perlu terlalu lama menunggu kejelasan dari hasil pemeriksaan.


3. Siapa yang Akan Diperiksa?

PMK ini juga memperjelas siapa saja yang bisa dikenakan pemeriksaan. Di antaranya:

  • Wajib Pajak yang mengajukan restitusi atau lapor SPT Lebih Bayar.
  • WP yang melaporkan rugi di SPT Tahunan.
  • WP yang mengubah metode pembukuan atau tahun buku.
  • WP yang mengalami merger, likuidasi, atau restrukturisasi usaha.

Selain itu, DJP juga tetap menggunakan pendekatan risk-based untuk memilih WP yang akan diperiksa.


4. Kesempatan Mengungkap Kesalahan Sebelum Diperiksa

Sebelum DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Anda masih bisa mengungkapkan sendiri jika ada kekeliruan dalam SPT. Dengan catatan:

  • Anda menyampaikan laporan pengungkapan sendiri.
  • Melampirkan perhitungan kekurangan pajak dan bukti setor sanksi bunga.

Cara ini bisa menghindarkan Anda dari sanksi lebih berat karena temuan pemeriksa.


5. Pemeriksaan Bisa Ditangguhkan Jika Ada Indikasi Tindak Pidana

Kalau ada indikasi pelanggaran pidana pajak, maka pemeriksaan bisa ditangguhkan dan dilanjutkan dengan:

  • Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).
  • Atau langsung masuk ke tahap penyidikan.

6. Pemeriksaan Ulang? Bisa, Tapi Ada Syaratnya

Pemeriksaan ulang dapat dilakukan jika ditemukan:

  • Data atau fakta baru.
  • Atau ada pengakuan tertulis dari WP atas inisiatif sendiri.

Jika dari hasil pemeriksaan ulang ditemukan tambahan pajak terutang, maka bisa diterbitkan SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).


Kesimpulan dari Kami di WisPajak

PMK Nomor 15 Tahun 2025 ini adalah langkah maju dari pemerintah dalam menyederhanakan dan mempercepat proses pemeriksaan pajak. Bagi Anda yang ingin memastikan kepatuhan pajaknya tetap on-track dan minim risiko, penting sekali untuk memahami aturan ini.

Tim WisPajak siap membantu Anda dalam proses persiapan pemeriksaan pajak, menyusun dokumen pendukung, serta memberikan advis hukum dan perpajakan sesuai regulasi terbaru.

Jika ada pertanyaan atau butuh konsultasi lebih lanjut, silakan hubungi tim kami seperti biasa melalui WhatsApp atau email. Kami siap bantu! ✅

Salam hangat,
Tim WisPajak

Tips menghadapi pemeriksaan oleh Kantor Pajak apa itu pembukuan dan siapa saja yang wajib pembukuan

“Panduan Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan dalam Perpajakan serta Sanksinya”

Tinggalkan Balasan